"Jadi, ini peristiwa terkait masalah hukum. Dalam hal ini kami menghormati penanganan yang dilakukan KPK,"
Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
"Jadi, ini peristiwa terkait masalah hukum. Dalam hal ini kami menghormati penanganan yang dilakukan KPK," kata Nana, usai pelantikan Wali Kota Surakarta, di Semarang, Jumat malam.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Semarang.
Berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, Nana menilai proses penyidikan yang dilakukan tim KPK tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik.
"Saya rasa (penyidikan KPK, red.) tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pemerintah Provinsi Jateng, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Tentunya kami selaku satuan di atasnya memberikan dukungan, dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelayanan tidak akan terganggu. Tetap akan berjalan dengan sebagaimana mestinya," katanya.
Sejauh ini, kata Nana, pihaknya masih menunggu terhadap jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Ini kan masih proses. kami akan menunggu proses dulu, bagi kami untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.
Sampai hari ini atau memasuki hari ketiga, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD lingkup Pemkot Semarang.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024